Ringkasan aturan impor barang kiriman berdasarkan PMK No. 199/2019 & PMK No. 96/2023. Wajib dipahami sebelum titip barang dari luar negeri.
Seluruh bea masuk, pajak impor, dan biaya kepabeanan (clearance) di Indonesia sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli. Biaya ini tidak termasuk dalam estimasi harga barang, biaya jasa, maupun ongkos kirim yang tertera di ThaiTitip.
Untuk menjaga transparansi, tarif resmi bea cukai ditentukan oleh Bea Cukai Indonesia. Tagihan pajak resmi akan dibayarkan langsung oleh Anda sebagai importir barang.
Barang kiriman dengan nilai ≤ USD 3 (FOB) per kiriman dibebaskan dari bea masuk, tetapi tetap dikenakan PPN 11%. Di atas USD 3, semua pungutan berlaku.
Dihitung dari nilai CIF (Cost + Insurance + Freight).
Skincare & kosmetik bermerek, fashion, aksesoris, mainan, elektronik konsumen (HP/tablet dengan syarat IMEI), makanan kemasan tertutup, souvenir.
Barang senilai USD 50 (nilai CIF ~USD 55 setelah ongkir & asuransi):
Aturan sewaktu-waktu dapat berubah. Rujuk laman resmi Bea Cukai RI (beacukai.go.id) untuk info terkini.