Regulasi Resmi Bea Cukai RI

Peraturan Bea Cukai untuk Kiriman dari Thailand

Ringkasan aturan impor barang kiriman berdasarkan PMK No. 199/2019 & PMK No. 96/2023. Wajib dipahami sebelum titip barang dari luar negeri.

Pajak & Bea Cukai Ditanggung Pembeli

Seluruh bea masuk, pajak impor, dan biaya kepabeanan (clearance) di Indonesia sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli. Biaya ini tidak termasuk dalam estimasi harga barang, biaya jasa, maupun ongkos kirim yang tertera di ThaiTitip.

Untuk menjaga transparansi, tarif resmi bea cukai ditentukan oleh Bea Cukai Indonesia. Tagihan pajak resmi akan dibayarkan langsung oleh Anda sebagai importir barang.

Batas Nilai Bebas Bea (De Minimis)

Barang kiriman dengan nilai ≤ USD 3 (FOB) per kiriman dibebaskan dari bea masuk, tetapi tetap dikenakan PPN 11%. Di atas USD 3, semua pungutan berlaku.

Tarif Pungutan Impor

  • Bea Masuk (umum)7,5%
  • PPN11%
  • PPh Pasal 22 (punya NPWP)10%
  • PPh Pasal 22 (tanpa NPWP)20%

Dihitung dari nilai CIF (Cost + Insurance + Freight).

Komoditas dengan Tarif Khusus

  • Tas15–20%
  • Sepatu25–30%
  • Pakaian & Tekstil15–25%
  • Kosmetik10–15%
  • Buku0% (bebas)

Barang yang Diizinkan

Skincare & kosmetik bermerek, fashion, aksesoris, mainan, elektronik konsumen (HP/tablet dengan syarat IMEI), makanan kemasan tertutup, souvenir.

Barang yang DILARANG

  • Narkotika & psikotropika
  • Senjata api, tajam, amunisi
  • Obat keras tanpa izin BPOM
  • Barang porno / SARA
  • Uang & logam mulia melebihi batas
  • Hewan & tumbuhan dilindungi (CITES)
  • Rokok & minuman beralkohol berlebih
  • Produk KW / merek palsu

Contoh Perhitungan

Barang senilai USD 50 (nilai CIF ~USD 55 setelah ongkir & asuransi):

  • Bea Masuk 7,5% × USD 55 = USD 4,13
  • Nilai Impor = USD 59,13
  • PPN 11% × USD 59,13 = USD 6,50
  • PPh 10% × USD 59,13 = USD 5,91
  • Total pungutan ≈ USD 16,54

Aturan sewaktu-waktu dapat berubah. Rujuk laman resmi Bea Cukai RI (beacukai.go.id) untuk info terkini.